Pelaku Penusukan di Terusan Nunyai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Anarkis
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande--
BACA JUGA:Buka Jalan atau Buka Kontroversi? Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Bantah Rampas Lahan Register 43 B
Namun demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





