Pelaku Penusukan di Terusan Nunyai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Anarkis

Pelaku Penusukan di Terusan Nunyai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Anarkis

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande--

BACA JUGA:‎Buka Jalan atau Buka Kontroversi? Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Bantah Rampas Lahan Register 43 B

Namun demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait