Dalam Tiga Hari, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Bunga Mayang

Dalam Tiga Hari, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Bunga Mayang

Kapolres Lampung Utara bersama Waka dan Kasat Reskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Bunga Mayang-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam waktu singkat, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara bersama dukungan penuh Polda Lampung dan Polsek Bunga Mayang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang menggemparkan warga Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang. 

Korban, seorang wanita muda, ditemukan tak bernyawa di kamar pada Selasa (5 Agustus 2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers Selasa (11 Agustus 2025), menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan dalam kurun tiga hari setelah kejadian. 

“Alhamdulillah, dengan back up dari Polda dan kerja sama semua pihak, kasus ini bisa diungkap dan tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama.

BACA JUGA:Dispenser SPBU Rajabasa Rusak, Antrian Panjang Picu Kemacetan Parah

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya berniat mencuri barang di sebuah warung. Namun, aksinya dipergoki korban yang langsung berteriak. 

Panik, pelaku membekap korban hingga pingsan, lalu melakukan pemerkosaan. Saat korban mulai sadar, pelaku kembali menyerang dengan mencekik leher dan membekap wajah korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil uang Rp170 ribu milik korban serta Rp430 ribu dari kotak amal di lokasi kejadian. 

“Niat awal pelaku sebenarnya hanya mencuri kotak amal. Tapi karena ketahuan, dia nekat menghabisi korban,” tegas AKBP Deddy.

BACA JUGA:Kopda Bazarsah Divonis Mati Atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 339 jo 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan berat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait