Richard Lee Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan

Richard Lee Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan

Sidang Praperadilan Richard Lee Dijadwalkan 2 Februari 2026. - Foto Instagram Richard Lee--

BACA JUGA:OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Lebih dari 26 Ribu Aduan Masuk

Sebaliknya, apabila gugatan ditolak, maka proses penyidikan akan berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Kepolisian memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Dengan bergulirnya proses praperadilan ini, publik kini menanti jalannya persidangan serta putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menentukan kelanjutan kasus Richard Lee ke depan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: