Nikita Mirzani Gugat Lagi Reza Gladys, Tuntut Rp114 Miliar dan Minta Aset Disita
Nikita Mirzani Gugat Lagi Reza Gladys. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Konflik hukum antara selebritas Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali memanas.
Setelah sebelumnya mencabut gugatan wanprestasi yang ia ajukan, kini Nikita kembali melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nilai tuntutan yang fantastis mencapai Rp114 miliar.
Gugatan tersebut secara resmi tercatat dalam perkara nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu, 10 September 2025.
Dalam dokumen yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tercatat bahwa Nikita menggandeng rekannya, Ismail Marzuki, sebagai salah satu pihak penggugat.
BACA JUGA:Resep Bolu Ketan Hitam Keju Lumer, Tekstur Lembut dan Ramah untuk yang Hindari Gluten
Seret Dua Tergugat, Tuntut Rp114 Miliar
Dalam gugatan kali ini, Nikita menunjuk dua pihak tergugat: dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.
Gugatan dilayangkan atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang disebut berkaitan dengan kerja sama bisnis di bidang kosmetik dan skincare.
Salah satu tuntutan utama yang diajukan oleh pihak Nikita adalah pengembalian dana sebesar Rp4 miliar, yang menurutnya telah diserahkan kepada tergugat dalam rangka kerja sama tersebut.
BACA JUGA:Satpol PP Bandar Lampung Intensifkan Penanganan ODGJ, Gandeng Dinas Sosial dan Yayasan
Namun, angka ini hanya bagian kecil dari total nilai gugatan.
Nikita juga menuntut ganti rugi material senilai Rp10 miliar, yang diklaim sebagai kerugian yang timbul akibat terhambatnya kerja sama yang telah disepakati pada 14 November 2024.
Yang paling mencolok adalah tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp100 miliar, yang disebut sebagai kompensasi atas kerusakan nama baik, kredibilitas, serta hilangnya peluang kerja yang berdampak langsung pada kehidupannya dan masa depan anak-anaknya.
“Kerugian ini tidak sekadar soal uang. Ada reputasi, kepercayaan publik, dan peluang kerja yang hilang,” tulis penggugat dalam salah satu poin petitum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





