Nikita Mirzani Menangis di Persidangan, Pakar ITE Beri Kesaksian yang Memberatkan
Pakar ITE Berikan Kesaksian yang Memberatkan Nikita Mirzani. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah menunjukkan emosi yang tinggi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Sidang yang berlangsung pada Rabu 28 Agustus 2025 itu menghadirkan seorang pakar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Anindito, sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, suasana sempat memanas ketika Nikita tampak menangis di hadapan majelis hakim.
Emosinya memuncak setelah mendengarkan keterangan saksi ahli yang menurutnya tidak memberikan penjelasan yang jelas dan meyakinkan.
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Olahraga Untuk Wanita Tetap Tampil Cantik dan Stylish
Ia merasa bahwa kesaksian yang diberikan lebih banyak bersifat ambigu dan tidak menjawab inti dari perkara yang sedang dipersoalkan.
Ketegangan bermula ketika Anindito memberikan pernyataan bahwa tindakan yang dilakukan Nikita dalam menyebarkan informasi elektronik dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27B ayat 2 UU ITE.
Dalam keterangannya, Anindito menyatakan bahwa penyebaran informasi yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum serta disertai unsur ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia, masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Nikita tampak keberatan dengan penilaian tersebut. Ia mempertanyakan dasar dari analisis hukum yang dilakukan oleh saksi, terutama karena sebagian informasi yang disebarkannya hanya berupa unggahan ulang (repost) dari konten yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh pihak lain.
BACA JUGA:Nah Lho! Unit Tipikor Geledah Kantor BPBD Lampung Utara
Ia merasa tidak adil jika tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana, terutama karena tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik atau mengancam pihak lain.
Dalam kondisi emosional, Nikita menyampaikan kekesalannya kepada majelis hakim. Ia merasa bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar analisis saksi tidak dijelaskan secara rinci.
Menurutnya, saksi tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan krusial yang dia ajukan, sehingga ia mempertanyakan validitas dari analisis yang disampaikan.
Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh, akhirnya harus turun tangan untuk meredakan ketegangan di ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





