Satpol PP Bandar Lampung Intensifkan Penanganan ODGJ, Gandeng Dinas Sosial dan Yayasan
Satpol PP Bandar Lampung Intensifkan Penanganan ODGJ, Gandeng Dinas Sosial dan Yayasan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Meningkatnya keluhan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di jalanan Kota Tapis Berseri mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah serius.
Dengan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berbagai upaya penanganan kini dilakukan lebih intensif.
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Achmad Nurizky, menjelaskan bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Yayasan Sinar Jati di Kemiling untuk menangani laporan yang masuk.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus melibatkan Satpol PP dalam penanganan ODGJ. Setiap bulan, rata-rata lebih dari sepuluh orang berhasil kami amankan dan dibawa ke panti rehabilitasi. Sebagian juga ada yang dijemput langsung oleh keluarga,” ujarnya, Selasa 16 September 205.
BACA JUGA:Disdag Bandar Lampung Siapkan Operasi Pasar di 126 Kelurahan Jelang Nataru
Ia menambahkan, ada pula warga yang meminta bantuan Satpol PP untuk mengantar anggota keluarga yang diduga mengalami gangguan jiwa ke Yayasan Sinar Jati.
“Kami selalu siap membantu proses penjemputan maupun pengantaran. Prinsipnya, penanganan harus dilakukan dengan aman dan tepat,” jelasnya.
Nurizky mengakui bahwa tidak semua ODGJ yang terjaring berasal dari wilayah Kota Bandar Lampung.
“Kadang mereka muncul begitu saja, ada pula dugaan sengaja ditinggalkan di area kota. Meski begitu, setiap laporan yang masuk tetap kami tindaklanjuti,” katanya.
BACA JUGA:Tak Ada Kata Sepakat, Aliansi Anti Narkoba Laporkan BNNP Lampung
Ia menegaskan, meningkatnya jumlah laporan bukan berarti jumlah ODGJ di jalanan bertambah.
*Yang naik itu laporan dari masyarakat, bukan jumlah ODGJ-nya. Dulu warga mungkin enggan melapor, sekarang mereka lebih aktif setelah melihat ada penanganan yang cepat. Hal ini justru memudahkan koordinasi kami di lapangan,” ujarnya.
Satpol PP juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan ODGJ yang berpotensi membahayakan atau mengganggu ketertiban umum. Laporan dapat dikirim melalui pesan langsung (DM) ke akun resmi Instagram Satpol PP, media sosial Pemkot, maupun layanan Halo Ibu Wali Kota yang dikelola Dinas Kominfo.
“Saluran pengaduan terbuka 24 jam. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secepat mungkin,” tutup Nurizky.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


