Fitri Salhuteru Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi soal Laporan Nikita Mirzani
Fitri Salhuteru Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik-Foto Istimewa-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Fitri Salhuteru kembali menjadi perbincangan publik setelah namanya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.
Meski sudah dua kali dipanggil pihak kepolisian namun hingga saat ini Fitri belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa pemanggilan terhadap Fitri Salhuteru telah dilakukan sebanyak dua kali.
Namun, tidak ada kehadiran dari yang bersangkutan maupun keterangan resmi dari pihak kuasa hukumnya terkait ketidakhadiran tersebut.
BACA JUGA:Fabriek Fikr: Merayakan Jejak Panjang Sardono W. Kusumo dalam Dunia Seni
Hal ini membuat proses penyelidikan belum dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan langsung terhadap terlapor.
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Artinya, kasus ini masih dalam proses pengumpulan informasi dan klarifikasi, belum memasuki tahap penyidikan yang memungkinkan tindakan hukum lebih lanjut seperti penjemputan paksa.
Karena masih bersifat penyelidikan, penyidik belum memiliki dasar hukum untuk memaksa kehadiran Fitri.
BACA JUGA:Barang Bukti Hasto Masih Dianalisis, KPK Terus Buru Harun Masiku
Prosedur hukum mensyaratkan agar setiap tahapan dilakukan sesuai aturan, termasuk dalam proses pemanggilan saksi atau terlapor.
Oleh sebab itu, untuk saat ini, tindakan tegas seperti penjemputan belum akan diambil, dan pihak kepolisian masih memberi waktu kepada yang bersangkutan untuk hadir secara sukarela.
Dalam rangka memperkuat penanganan kasus ini, pihak kepolisian berencana berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
Di antaranya adalah ahli bahasa untuk menganalisis muatan konten, ahli teknologi informasi untuk menelusuri jejak digital, serta pakar hukum guna memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




