Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Fintech Lending Resmi Berizin OJK Tahun 2025
Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Fintech Lending Resmi Berizin OJK Tahun 2025--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pertumbuhan layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia berlangsung sangat cepat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan digital.
Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko penipuan dan praktik pinjol ilegal juga semakin marak. Oleh karena itu, mengetahui daftar pinjaman online resmi yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari potensi kerugian finansial.
Hingga Desember 2025, OJK mencatat terdapat 95 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berstatus legal dan berada di bawah pengawasan resmi.
Seluruh penyelenggara ini diwajibkan mematuhi aturan ketat, mulai dari perlindungan konsumen, keamanan data pribadi, transparansi biaya, hingga etika penagihan.
BACA JUGA:Promo Natal dan Akhir Tahun, Chandra MBK Dipadati Pengunjung
Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar dan Diawasi OJK
Perusahaan pinjol berizin OJK terdiri dari berbagai segmen, baik pembiayaan konsumtif, produktif, UMKM, hingga berbasis syariah. Beberapa platform yang telah lama beroperasi dan dikenal luas antara lain
Uangme, Easycash, AdaKami, AwanTunai, PinjamModal, KrediFazz, Restock.ID, dan Komunal.
Selain itu, terdapat pula puluhan platform lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan OJK, di antaranya Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, KlikA2C, Ammana, PinjamanGO, Pohondana, Mekar, Esta Kapital, KreditPro, Homido.
BACA JUGA:Promo Natal dan Akhir Tahun, Ciplaz Ramayana Lampung Diserbu Pengunjung
Seluruh penyelenggara tersebut telah melalui proses evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian model bisnis, kesiapan sistem teknologi, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola dan perlindungan konsumen.
Pentingnya Mengecek Legalitas Pinjol Sebelum Meminjam
Dalam beberapa tahun terakhir, laporan terkait pinjol ilegal terus bermunculan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penagihan bernada ancaman, hingga penerapan bunga dan denda yang tidak masuk akal.
Kondisi ini menegaskan pentingnya masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar secara resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





