Usia 26 Hingga 35 Tahun Merupakan Kalangan Yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
Usia 26 Hingga 35 Tahun Merupakan Kalangan Yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat total laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai 18.633 laporan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025.
Dari total laporan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa kelompok usia 26 hingga 35 tahun merupakan kalangan yang paling banyak terjerat pinjol ilegal.
“Pelapor dengan rentang usia 26 tahun sampai dengan 35 tahun mencapai 7.211 laporan atau 38,7 persen dari total laporan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers RDK OJK.
Selanjutnya, pelapor berusia 16 hingga 25 tahun tercatat sebanyak 6.533 laporan atau sekitar 35 persen dari total laporan terkait pinjol ilegal. Berdasarkan data tersebut, Friderica menyampaikan bahwa pinjol ilegal pada kenyataannya menyasar seluruh kalangan dan kelompok usia, termasuk usia muda.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Pastikan Stok Bahan Pokok Aman hingga Akhir 2025
Menurut Friderica, penyebab masyarakat—termasuk generasi muda—masih banyak memilih pinjaman online ilegal tidak terlepas dari kebutuhan dan keinginan yang mendesak. Pada kalangan anak muda, hal ini kemungkinan dipicu oleh dorongan konsumtif.
“Selain itu, pinjaman online ilegal menjadi opsi yang menawarkan akses cepat dan cenderung tanpa syarat yang rumit, sehingga dianggap sebagai solusi,” katanya.
Friderica menjelaskan bahwa pinjaman online legal atau pinjaman daring yang berizin OJK akan meminta sejumlah data dari calon peminjam, melakukan verifikasi, dan melalui tahapan tertentu. Sebaliknya, pinjol ilegal dapat langsung mencairkan dana kepada peminjam, kemudian menetapkan bunga tinggi yang memberatkan ketika penagihan dilakukan.
Penyebab lainnya adalah kemudahan akses dan pemanfaatan teknologi. Menurut Friderica, modus pelaku pinjol ilegal memanfaatkan berbagai platform daring serta pendekatan persuasif kepada masyarakat tanpa memperhatikan aspek legalitas dan logika, sehingga membuka celah terjerat pinjol ilegal.
BACA JUGA:Pertama Kalinya, Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah
Untuk mengantisipasi semakin banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, OJK menyatakan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan.
“Kami berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam tawaran ilegal, baik pinjol ilegal maupun investasi ilegal. Kami juga mengajarkan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat dapat menyiapkan masa depan dengan lebih baik,” ungkapnya.
Selain itu, OJK juga secara konsisten melakukan patroli siber (cyber patrol) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





