Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Fintech Lending Resmi Berizin OJK Tahun 2025

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Fintech Lending Resmi Berizin OJK Tahun 2025

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Fintech Lending Resmi Berizin OJK Tahun 2025--

BACA JUGA:Cicilan Ringan KUR BRI 2025, UMKM Bisa Pinjam Sampai Rp75 Juta

OJK menegaskan bahwa pinjol legal dilarang mengakses seluruh data kontak pengguna, tidak boleh melakukan intimidasi, serta wajib menyampaikan informasi bunga, tenor, dan biaya tambahan secara terbuka. 

Pengawasan terhadap penyelenggara dilakukan secara rutin melalui audit dan mekanisme kepatuhan.

Selain itu, banyak pinjol ilegal yang sengaja meniru nama atau tampilan aplikasi pinjol resmi untuk menipu calon pengguna. Oleh sebab itu, verifikasi langsung ke sumber resmi menjadi langkah yang tidak boleh diabaikan.

Cara Mudah Memastikan Status Pinjol Resmi OJK

BACA JUGA:Pinjaman Online Makin Diminati, Ini Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair ke E-Wallet

Untuk membantu masyarakat, OJK menyediakan beberapa kanal resmi guna mengecek legalitas pinjaman online, antara lain.

Situs Resmi OJK (ojk.go.id) untuk melihat daftar terbaru fintech lending berizin

Layanan Konsumen OJK 157

WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

BACA JUGA:Kasus Suap Revitalisasi Sekolah, 45 Kepsek di Lampung Barat Terbukti Melanggar

Aplikasi OJK Checking untuk verifikasi lembaga keuangan

Akun media sosial resmi OJK yang rutin memberikan pembaruan informasi

Dengan memanfaatkan sumber-sumber tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan aman dalam menggunakan layanan pinjaman digital, serta terhindar dari jerat pinjol ilegal yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: