Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Fintech Lending Resmi Berizin OJK Tahun 2025
Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Fintech Lending Resmi Berizin OJK Tahun 2025--
BACA JUGA:Cicilan Ringan KUR BRI 2025, UMKM Bisa Pinjam Sampai Rp75 Juta
OJK menegaskan bahwa pinjol legal dilarang mengakses seluruh data kontak pengguna, tidak boleh melakukan intimidasi, serta wajib menyampaikan informasi bunga, tenor, dan biaya tambahan secara terbuka.
Pengawasan terhadap penyelenggara dilakukan secara rutin melalui audit dan mekanisme kepatuhan.
Selain itu, banyak pinjol ilegal yang sengaja meniru nama atau tampilan aplikasi pinjol resmi untuk menipu calon pengguna. Oleh sebab itu, verifikasi langsung ke sumber resmi menjadi langkah yang tidak boleh diabaikan.
Cara Mudah Memastikan Status Pinjol Resmi OJK
BACA JUGA:Pinjaman Online Makin Diminati, Ini Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair ke E-Wallet
Untuk membantu masyarakat, OJK menyediakan beberapa kanal resmi guna mengecek legalitas pinjaman online, antara lain.
Situs Resmi OJK (ojk.go.id) untuk melihat daftar terbaru fintech lending berizin
Layanan Konsumen OJK 157
WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
BACA JUGA:Kasus Suap Revitalisasi Sekolah, 45 Kepsek di Lampung Barat Terbukti Melanggar
Aplikasi OJK Checking untuk verifikasi lembaga keuangan
Akun media sosial resmi OJK yang rutin memberikan pembaruan informasi
Dengan memanfaatkan sumber-sumber tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan aman dalam menggunakan layanan pinjaman digital, serta terhindar dari jerat pinjol ilegal yang merugikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





