DPRD Bandar Lampung Nilai Perda Bahasa Lampung Penting Jaga Identitas

DPRD Bandar Lampung Nilai Perda Bahasa Lampung Penting Jaga Identitas

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah--

MEDIALAMPUNG.CO.IDKomisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan dukungan terhadap penerapan peraturan daerah (Perda) Provinsi Lampung yang mewajibkan penggunaan bahasa Lampung di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga satuan pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan regulasi di tingkat provinsi tersebut pada prinsipnya berlaku otomatis bagi seluruh kabupaten dan kota di Lampung, termasuk Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan implementasinya berjalan optimal.

Asroni menegaskan, Komisi IV DPRD Bandar Lampung menyambut baik kebijakan tersebut, mengingat kondisi bahasa Lampung saat ini yang dinilai mulai terpinggirkan, terutama di kalangan generasi muda.

“Bahasa Lampung ini sudah mulai pudar, bukan hanya tersisihkan, tapi memang kurang mendapat perhatian serius. Terutama di sektor pendidikan. Padahal sekolah adalah kunci utama pelestarian bahasa daerah,” katanya.

BACA JUGA:Kapolres Pesbar Pimpin Sertijab, Deretan PJU Resmi Berganti

Ia menjelaskan, idealnya peserta didik di Lampung tidak hanya dibekali kemampuan bahasa Indonesia dan bahasa asing, tetapi juga bahasa daerah sebagai identitas budaya.

“Di sekolah itu kan idealnya anak-anak belajar tiga bahasa. Bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Lampung. Ini penting sebagai jati diri daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Asroni menilai pengembangan bahasa Lampung tidak cukup hanya melalui mata pelajaran di kelas.

Menurutnya, perlu pendekatan yang lebih kreatif dan aplikatif agar bahasa daerah benar-benar hidup dalam keseharian.

BACA JUGA:Wali Kota se-Indonesia Mulai Tiba di Bandar Lampung untuk APEKSI Outlook 2025

“Pengembangan bahasa Lampung itu jangan cuma lewat pelajaran. Tapi juga melalui kegiatan pendukung, seperti literasi bahasa Lampung, lomba cerdas cermat, lomba aksara Lampung, sampai kegiatan kebudayaan. Itu cara efektif agar bahasa Lampung kembali diminati,” paparnya.

Ia juga menyoroti peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang memiliki bidang kebudayaan agar lebih aktif dalam merancang program pelestarian bahasa dan budaya daerah secara berkelanjutan.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap kebijakan penggunaan bahasa Lampung di OPD dan sekolah tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten sebagai upaya menjaga identitas dan warisan budaya daerah.

“Ini bukan sekadar aturan, tapi soal menjaga jati diri Lampung. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait