Terbukti Langgar Etik, Ini Sanksi untuk Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Dua anggota DPRD Bandar Lampung terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi teguran tertulis--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi memutuskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD setempat.
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang BK DPRD Kota Bandar Lampung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sidang etik tersebut dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dari tiga anggota dewan yang diperiksa, dua di antaranya telah dijatuhi sanksi, sementara satu anggota lainnya masih menjalani proses pembinaan dan pendalaman lebih lanjut oleh BK.
Keputusan BK didasarkan pada hasil Sidang Etik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BK-DPRD/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
BACA JUGA:Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen Sidang Cerai, Mediasi Ditunda Januari 2026
Dalam putusan tersebut, dua anggota DPRD berinisial RN dan AP dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2022 tentang Kode Etik.
RN dinilai melakukan tindakan tidak pantas saat rapat resmi DPRD, berupa luapan emosi yang dianggap dapat merendahkan wibawa serta martabat lembaga legislatif.
Sementara itu, AP dinyatakan tidak menunjukkan sikap etis sesuai ketentuan tata tertib dan kode etik dalam menjalankan tugas kedewanan.
“Atas perbuatan tersebut, BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada masing-masing teradu,” jelas Yuhadi.
BACA JUGA:Retribusi Sampah Bandar Lampung Diproyeksikan Tembus Rp 14 Miliar pada 2025
BK DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan kedua anggota dewan tersebut tidak mengandung unsur pidana maupun penghinaan terhadap pihak tertentu. Oleh karena itu, sanksi yang dijatuhkan bersifat pembinaan internal.
Dalam pertimbangannya, BK menyebut sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif para teradu selama proses pemeriksaan, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya, serta adanya permohonan maaf yang telah disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
“Untuk dua perkara, BK telah menyelesaikan proses klarifikasi dan menjatuhkan sanksi. Satu perkara lainnya masih berjalan dan akan dilanjutkan setelah masa sidang dibuka kembali,” pungkas Yuhadi.
Sebelumnya, BK DPRD Kota Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota dewan yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





