Disway Awards

DPRD Lampung Soroti Potensi Pajak Rokok dan Maraknya Rokok Ilegal

DPRD Lampung Soroti Potensi Pajak Rokok dan Maraknya Rokok Ilegal

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyoroti potensi besar pendapatan daerah dari sektor pajak rokok. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Lampung menempati peringkat tertinggi jumlah perokok di Indonesia, dengan persentase sekitar 36–37 persen.

“Kalau Lampung ini perokoknya terbesar se-Indonesia, seharusnya pendapatan pajak rokoknya juga menjadi yang terbesar. Namun, saya belum melihat perbandingan data dengan provinsi lain, apakah Lampung memang tertinggi atau ada yang lebih besar,” ujar Munir, Senin 11 Agustus 2025.

Munir juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah.

BACA JUGA:Imam Hanafi Resmi Jabat Kepala Dinas Sosial Lampung Utara

“Masyarakat sudah membeli dengan harga mahal, tapi negara tidak mendapat Bea Cukai, dan pemerintah daerah pun tidak menerima bagi hasil pajak rokok dari pusat,” tegasnya.

Ia menilai peran Bea Cukai dan aparat penegak hukum harus dioptimalkan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Kalau masih marak, berarti penindakan belum maksimal. Ini harus diperketat agar tidak merugikan daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Dalam APBD 2025, target penerimaan pajak rokok Lampung dipatok sebesar Rp739,086 miliar, dan angka tersebut tidak berubah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025. 

BACA JUGA:Dispenser SPBU Rajabasa Rusak, Antrian Panjang Picu Kemacetan Parah

Namun, Munir mempertanyakan apakah target itu sebanding dengan tingginya jumlah perokok di Lampung.

“Untuk memaksimalkan pendapatan pajak rokok, semua rokok yang beredar harus dipastikan legal, dan penindakan terhadap rokok ilegal perlu lebih tegas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: