Panduan Lengkap Menghentikan Teror Pinjol Ilegal dan Penyebaran Data Pribadi

Kamis 26-02-2026,12:47 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Nama aplikasi

Nomor penagih

OJK berwenang mengawasi dan menindak aktivitas pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Temuan Lapangan Terkait Aplikasi Pinjol UangIndo dan Pinjam Pasti yang Beredar di Play Store

Laporkan Konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jika data disebarkan melalui media sosial atau pesan massal, ajukan laporan melalui:

Email: aduankonten@mail.kominfo.go.id

Situs: aduankonten.id

BACA JUGA:Dendeng Jantung Pisang – Olahan Tradisional Kaya Rasa dan Manfaat

Kominfo dapat memblokir aplikasi maupun konten yang melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Buat Laporan ke Kepolisian Republik Indonesia

Segera lapor jika terdapat ancaman kekerasan, pemerasan, atau intimidasi berat. Siapkan:

Screenshot percakapan

BACA JUGA:Safari Ramadan di Pagar Dewa, Bupati Parosil Serap Aspirasi dan Salurkan Bantuan Rumah Ibadah

Rekaman suara (jika ada)

Bukti penyebaran data

Kategori :