Utang Pinjol Tidak Hangus 90 Hari: Ini Fakta, Risiko, dan Aturan Penagihannya
Pengajuan pinjol ojk--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Banyak orang mengira utang pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer lending akan otomatis hilang setelah 90 hari tidak dibayar.
Anggapan tersebut keliru. Dalam praktiknya, keterlambatan lebih dari 90 hari justru membuat status pinjaman berubah menjadi kredit macet dan konsekuensinya semakin berat bagi peminjam.
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 10/POJK.05/2022, kredit dinyatakan macet apabila pembayaran pokok atau bunga tertunggak lebih dari 90 hari kalender.
Dengan status ini, kewajiban pelunasan tetap berlaku dan penyelenggara pinjaman berhak menempuh jalur hukum untuk menagih kewajiban debitur.
BACA JUGA:KUR BRI 2026 Resmi Berlaku, Plafon Nasional Tembus Rp320 Triliun
Selain itu, peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dampaknya, riwayat kredit menjadi buruk dan peluang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan lain akan sangat terbatas.
Bunga Tetap Berjalan
Keterlambatan pembayaran tidak menghentikan perhitungan bunga. Berdasarkan regulasi OJK tahun 2022, bunga pinjaman konsumtif pada layanan pinjol legal dapat mencapai sekitar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari.
Sementara itu, pinjaman produktif umumnya memiliki bunga tahunan berkisar 12% hingga 24%. Artinya, semakin lama menunda pembayaran, total kewajiban juga akan terus bertambah.
BACA JUGA:Temuan Lapangan Terkait Aplikasi Pinjol UangIndo dan Pinjam Pasti yang Beredar di Play Store
Disarankan Proaktif Jika Kesulitan Membayar
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa debitur sebaiknya tidak menghindari kewajiban ketika mengalami kesulitan keuangan.
Jika pembayaran tidak memungkinkan, peminjam dianjurkan untuk segera menghubungi penyelenggara pinjaman dan mengajukan restrukturisasi.
Langkah tersebut dinilai lebih bijak dibandingkan menunggu penagihan, karena keputusan terkait keringanan atau perubahan skema pembayaran berada di tangan perusahaan pembiayaan.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 untuk UMKM: Plafon Rp1–20 Juta & Syarat Pengajuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
