Harta yang bisa menjadi objek sita antara lain rumah, tanah, kendaraan, maupun aset lain yang tercatat atas nama tergugat.
Namun prosesnya tidak terjadi secara otomatis. Pengadilan terlebih dahulu memberikan teguran resmi atau aanmaning agar kewajiban dipenuhi tanpa paksaan.
Hotman juga menekankan bahwa dalam hukum perdata tidak ada sanksi pidana berupa penjara hanya karena tidak mampu membayar ganti rugi.
Jika pihak yang kalah benar-benar tidak memiliki aset atau kemampuan finansial, maka eksekusi menjadi sulit dilakukan. Dengan kata lain, kemampuan ekonomi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan putusan perdata.
BACA JUGA:Penerbangan Langsung Lampung–Malaysia Ditargetkan Beroperasi Saat Arus Mudik
Perbedaan Kerugian Material dan Immaterial
Lebih jauh, Hotman memaparkan bahwa gugatan perdata umumnya mencakup dua jenis kerugian, yakni material dan immaterial. Kerugian material merujuk pada kerugian nyata yang dapat dihitung secara pasti karena didukung bukti, seperti kuitansi, catatan transfer, atau dokumen pembayaran lainnya. Contohnya adalah biaya pendidikan, kebutuhan hidup, atau pengeluaran medis.
Sementara itu, kerugian immaterial berkaitan dengan dampak non-fisik seperti tekanan psikologis, rasa malu, atau terganggunya reputasi.
Penentuan besaran kerugian immaterial tidak memiliki standar angka yang pasti. Majelis hakim akan mempertimbangkan sejauh mana dampak yang ditimbulkan berdasarkan fakta persidangan sebelum menentukan nominal yang dinilai adil.
BACA JUGA:Simulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp200–250 Juta: Bunga 6 Persen, Ini Rincian Cicilan dan Syaratnya
Menanti Putusan Pengadilan
Perkara yang melibatkan Denada dan Ressa hingga kini masih bergulir. Kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan alat bukti, saksi, serta argumentasi hukum di hadapan majelis hakim. Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah gugatan tersebut diterima sepenuhnya, sebagian, atau justru ditolak.
Penjelasan Hotman memberikan gambaran bahwa hasil akhir perkara sangat bergantung pada kekuatan pembuktian.
Selain itu, pelaksanaan putusan juga dipengaruhi kondisi finansial pihak yang kalah. Karena itu, seluruh proses harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan sebagai lembaga yang berwenang memutus sengketa secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.(*)