Denada Dituntut Anak Kandung, Hotman Paris: Tes DNA Tidak Selalu Diperlukan

Denada Dituntut Anak Kandung, Hotman Paris: Tes DNA Tidak Selalu Diperlukan

Pengacara Hotman Paris Ikut Buka Suara Terkait Denada Diduga Terlantarkan Anak. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyanyi Denada tengah menjadi sorotan publik setelah seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano, 24 tahun, mengajukan gugatan kepadanya di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

Ressa mengklaim sebagai anak kandung Denada dan merasa ditelantarkan sejak kecil, sehingga menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar.

Dalam gugatan yang diajukan, Ressa mengungkapkan bahwa ia dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi saat masih bayi dan kemudian diserahkan kepada keluarga Denada yang berada di sana.

Karena kesibukan keluarga, Ressa kemudian dirawat oleh adik dari ibunda Denada. Kondisi ini, menurut Ressa, menjadi alasan utama ia merasa diabaikan dan membuatnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:Aurelie Moeremans Masa Bodoh Roby Tremonti Diolok-olok Usai Klarifikasi

Isu ini pun memicu komentar dari sejumlah pihak, termasuk pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya di media sosial, Hotman Paris memberikan perspektif hukum terkait gugatan yang diajukan Ressa.

Menurutnya, dalam hukum perdata Indonesia tahun 2026, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Oleh karena itu, jika Ressa ingin menuntut Denada sebagai ibu kandung, ia tidak mutlak perlu melakukan tes DNA.

Hotman Paris menjelaskan bahwa hubungan perdata antara anak luar nikah dan ibunya diatur oleh Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 280 KUHPerdata.

BACA JUGA:Mengenal Lapis Masura, Kue Khas Madura dengan Filosofi Kehidupan

Hukum secara otomatis mengakui anak yang lahir di luar perkawinan memiliki ikatan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Dengan demikian, proses gugatan terhadap ibunya bisa dilakukan tanpa harus membuktikan hubungan biologis melalui tes DNA, selama Denada mengakui Ressa sebagai anaknya.

Sementara itu, jika gugatan ditujukan kepada ayah biologis, tes DNA menjadi penting sebagai alat pembuktian identitas.

Dalam konteks Ressa dan Denada, tes DNA hanyalah bukti tambahan yang bisa digunakan jika diperlukan, tetapi bukan syarat utama untuk menempuh proses hukum terhadap ibu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: