PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Tempuh Gugatan Perdata dan Judicial Review
Boyamin menilai PKPU gagal bukan akhir, justru awal perjuangan hak dividen Dahlan Iskan-Foto Istimewa-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polemik panjang antara Dahlan Iskan dan Jawa Pos memasuki babak baru. Pada Senin sore, 12 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Menteri BUMN itu terhadap perusahaan media raksasa tersebut.
Menariknya, putusan ini tidak mematahkan langkah hukum pihak Dahlan Iskan. Sebaliknya, kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, justru menyebut pihaknya menghormati dan bahkan menyambut gembira putusan itu. Tidak ada rencana untuk menempuh upaya hukum keberatan seperti kasasi.
Menurut Boyamin, tujuan utama PKPU ini bukan semata untuk memenangkan perkara di tahap awal, melainkan memastikan satu hal penting: bahwa Jawa Pos belum membayarkan dividen atas kepemilikan 20% saham Dahlan Iskan selama periode 2002 hingga 2015. Selama persidangan, pihak Jawa Pos dinilai tidak mampu menghadirkan bukti pembayaran dividen tersebut.
“Putusan ini justru menegaskan fakta bahwa dividen belum dibayarkan,” tegas Boyamin dalam keterangannya, Selasa (13 Agustus 2025).
BACA JUGA:Bandar Lampung Masuk Nominasi Kampung Pancasila, Berikut Kriteria Penilaiannya
Atas dasar temuan itu, pihak Dahlan Iskan akan segera menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini akan menuntut pembayaran dividen yang dinilai menjadi hak kliennya.
Boyamin beralasan, saham 20% tersebut secara sah tercatat atas nama Dahlan Iskan, dan pada 2017 saham tersebut diserap oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional.
Ia menambahkan, apabila saham pada periode 2002 hingga 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan, maka proses penyerapan saham tahun 2017 pun semestinya dianggap tidak sah.
“Kami akan memperjuangkan hak klien kami sampai tuntas,” tegasnya.
BACA JUGA:Harga Bawang Merah di Bandar Lampung Naik, Pemkot Siapkan Kerja Sama dengan Daerah Produsen
Tak hanya itu, langkah hukum lain yang akan ditempuh adalah pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Fokusnya adalah pada pemaknaan dua istilah kunci dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, yakni “sederhana” dan “kreditur lain”.
Dua istilah ini kerap menjadi perdebatan dalam proses sidang PKPU. Menurut Boyamin, penafsiran yang jelas akan membantu banyak pihak, bukan hanya Dahlan Iskan, untuk lebih mudah mengajukan PKPU atau pailit apabila memiliki hak atas pembayaran atau piutang.
“Uji materi ini akan bermanfaat luas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini kesulitan menempuh PKPU karena multitafsir terhadap aturan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




