Perangkat Desa Gedung Ketapang Diduga Jalani Dua Jabatan Sekaligus
Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan-Ilustrasi Gemini AI-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Seorang perangkat desa berinisial HS disebut-sebut masih aktif menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan desa, meski diketahui telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 1 Sungkai Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, HS diduga menjalankan dua fungsi sekaligus. Selain tercatat sebagai PPPK yang dibiayai APBN/APBD, namanya juga masih tercantum dalam struktur organisasi Pemerintah Desa Gedung Ketapang dan aktif berkantor di balai desa.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keberatan atas situasi tersebut. Ia menilai kondisi itu menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Motor Curian Ditemukan di Kebun Jagung Abung Selatan
“Seharusnya HS mengundurkan diri dari jabatan Kasi Pemerintahan Desa Gedung Ketapang. Dia sudah jadi PPPK di SMP N 1 Sungkai Selatan, namun kenapa masih aktif setiap hari di balai desa sebagai Kasi Pemerintahan? Namanya pun masih tercantum di struktur desa. Apakah tidak ada orang lain di desa ini?” ujarnya, Senin (23 Februari 2026).
Pernyataan itu juga disertai kritik tajam terhadap konsistensi penegakan aturan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau masyarakat kecil disanksi saat melanggar aturan, aparat pemerintah pun harus diperlakukan sama,” tegasnya.
Secara regulatif, perangkat desa yang menduduki jabatan lain dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menjadi sorotan dalam kasus dugaan rangkap jabatan tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan di Metro dan Lampung Tengah,Target Tuntas Sebelum Lebaran
Jika merujuk pada aturan yang ada, status HS sebagai PPPK semestinya berdampak pada kedudukannya sebagai perangkat desa.
Dengan demikian, jabatan sebagai Kasi Pemerintahan Desa Gedung Ketapang secara administratif diduga seharusnya tidak lagi melekat sejak pelantikan sebagai PPPK.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk proses administrasi yang dilakukan pemerintah desa setempat.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menghindari polemik berkepanjangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
