Hearing DPRD dan Komunitas Disabilitas, Perda Inklusif Diminta Tak Mandek

Selasa 10-02-2026,13:25 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

“Kami merasa karena DPRD punya peran yang sangat strategis, maka dibutuhkan semacam wadah bersama untuk memperjuangkan perda, kebijakan, program maupun anggaran yang lebih adil untuk semua,” katanya.

Dalam hearing tersebut, muncul pula gagasan pembentukan Kaukus Disabilitas DPRD Kota Bandar Lampung. 

Kaukus ini diharapkan menjadi ruang koordinasi permanen antar anggota dewan, sehingga setiap kebijakan yang lahir tidak terfragmentasi dan benar-benar berdampak langsung bagi penyandang disabilitas.

Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu sorotan utama. Sherly mengungkapkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur kuota tenaga kerja disabilitas, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari ideal.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025

“Mandat dari Perda Nomor 4 Tahun 2024 itu kan mengamanatkan sekian persen kuota untuk kawan-kawan disabilitas. Tapi faktanya memang belum terpenuhi. Tantangan lain juga ada pada peningkatan kapasitas dan akses pendidikan bagi kawan-kawan disabilitas yang masih sangat terbatas,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan disabilitas tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. 

Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan inklusif tidak berhenti pada tataran wacana.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyambut positif aspirasi yang disampaikan komunitas disabilitas dan Yayasan Satu Nama. 

BACA JUGA:Bandara Radin Inten II Kembali Layani Penerbangan Internasional, Rute Lampung–Kuala Lumpur Buka Bulan Ini

Ia menegaskan komitmen DPRD untuk mendorong pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Perda terkait disabilitas sebenarnya sudah ada dan ditetapkan pada 24 September 2024. Namun sampai hari ini, implementasinya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung memang belum maksimal,” ujarnya.

Asroni menilai selama ini perhatian pemerintah daerah masih dominan pada aspek bantuan sosial. Padahal, perda tersebut mengatur spektrum yang jauh lebih luas, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

“Berbicara disabilitas itu bukan hanya soal kesejahteraan sosial. Ini soal pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya. Itu yang perlu kita dorong agar perda ini dijalankan secara maksimal, bukan setengah-setengah,” tegasnya.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Jadi Solusi Cepat Way Bungur, Pembangunan Permanen Dilaksanakan Pemerintah Pusat

Ia juga menyoroti minimnya fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.

Kategori :