DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya TPU di Perumahan, Pengembang Diingatkan
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, angkat bicara terkait minimnya fasilitas umum berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah kawasan perumahan di Kota Bandar Lampung. Persoalan ini dinilainya bukan isu baru dan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
Rizaldi mengungkapkan, DPRD Kota Bandar Lampung telah beberapa kali menerima aduan masyarakat yang mengalami kesulitan ketika membutuhkan lahan pemakaman.
Ketika kondisi darurat terjadi, warga justru dihadapkan pada kenyataan bahwa fasilitas TPU yang seharusnya tersedia belum dapat dimanfaatkan.
“Sudah dua sampai tiga kali persoalan seperti ini masuk ke DPRD. Artinya ini memang masalah yang nyata di lapangan dan harus ada kejelasan,” ujarnya.
BACA JUGA:Hearing DPRD dan Komunitas Disabilitas, Perda Inklusif Diminta Tak Mandek
Menurut Rizaldi, kewajiban penyediaan TPU bagi pengembang perumahan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam regulasi tersebut, pengembang diwajibkan menyediakan lahan TPU paling sedikit dua persen dari total luas lahan proyek.
“Dalam aturan jelas, minimal 2 persen dari luas lahan proyek itu untuk TPU. Lahan tersebut bisa berada di dalam atau di luar kawasan perumahan, sesuai rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahap perencanaan awal, pengembang biasanya telah mencantumkan fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam dokumen site plan sebagai syarat penerbitan izin.
Namun persoalan muncul ketika fasum tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:62 Paket Jalan Provinsi Siap Digarap, Pemprov Lampung Mulai Lebih Cepat
“Di site plan memang ada. Itu syarat izin keluar. Tapi setiap dibahas, selalu muncul alasan bahwa fasum belum diserahkan ke pemerintah. Ini yang akhirnya berulang,” kata Rizaldi.
Rizaldi menilai kondisi ini menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan. Warga yang telah membeli rumah tidak memiliki kepastian atas fasilitas publik yang semestinya menjadi hak mereka, termasuk ketersediaan TPU.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dan ketegasan terhadap kewajiban pengembang menjadi salah satu faktor utama persoalan ini terus berulang.
Padahal, ketentuan mengenai penyediaan dan penyerahan fasum telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
