“Pelaku ini sudah menjadi DPO sejak tahun 2025. Dalam beberapa TKP, yang bersangkutan selalu melepaskan tembakan ketika aksinya diketahui oleh korban atau dikejar massa,” ungkapnya.
Terkait peran masing-masing pelaku, Kapolresta menjelaskan bahwa JP dan SD memiliki peran yang sama dalam setiap aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan.
“Peran keduanya sama. Di satu TKP, yang satu menjadi joki dan yang lain sebagai pemetik. Di TKP lainnya mereka bisa saling bertukar peran,” pungkas Kombes Pol. Alfret.
Saat ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku SD yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
BACA JUGA:Profil Anrez Adelio, Aktor Muda Bertalenta yang Kini Tersorot Dugaan Kasus Kehamilan
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku buron tersebut.