HGU SGC Dicabut, DPRD Lampung Minta Proses Pengembalian Lahan Dikawal Ketat

HGU SGC Dicabut, DPRD Lampung Minta Proses Pengembalian Lahan Dikawal Ketat

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Putra menilai kebijakan tersebut sebagai langkah bersejarah yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan strategis nasional. 

Menurutnya, negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan korporasi, terlebih jika menyangkut aset pertahanan.

“Pencabutan HGU seluas lebih dari 85 ribu hektare milik Sugar Group Companies ini adalah keputusan yang sangat tepat dan patut diapresiasi. 

BACA JUGA:Pe Sapean, Jajanan Unik Khas Bangkalan yang Nyaris Tinggal Kenangan

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi jika lahan tersebut merupakan aset strategis pertahanan. 

Kami di Komisi I DPRD Lampung mengapresiasi keberanian Menteri ATR/BPN yang akhirnya mengeksekusi persoalan yang selama bertahun-tahun terkesan dibiarkan,” ujar Putra, Kamis 22 Januari 2026.

Ia menegaskan, DPRD Lampung khususnya Komisi I akan mengawal seluruh proses lanjutan pascapencabutan HGU agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru. 

Putra juga menekankan pentingnya pengembalian lahan tersebut kepada Kementerian Pertahanan sesuai ketentuan hukum dan peruntukan strategis negara.

BACA JUGA:HGU SGC Dicabut, Triga Lampung Soroti Cacat Hukum dan Siap Kawal Ukur Ulang

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola agraria nasional. Jangan sampai praktik penerbitan izin di atas aset negara kembali terulang. Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria,” tegasnya.

Lebih lanjut, Putra menyebut penertiban HGU ini harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria nasional yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Penertiban lahan di Indonesia harus memastikan tanah dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Negara tidak anti-investasi, tetapi yang kita dorong adalah kemitraan yang adil. Perusahaan dapat diajak bermitra, sehingga tercipta solusi saling menguntungkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis harus tetap berada di tangan negara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: