Tekab 308 Polres Lambar Ringkus Tiga Pelaku Komplotan Curanmor, Satu Buron

Jumat 17-10-2025,11:21 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Kerja Lapangan (UKL) Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (14 Oktober 2025) sore itu, petugas meringkus tiga pelaku yang aksinya sangat meresahkan warga di Kecamatan Balik Bukit itu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga atas nama Dedek Sutisna (38), warga Pekon Tanjung Raya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 3588 ME pada Sabtu (11 Oktober 2025) dini hari.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di rumahnya. Dari pengembangan, kami amankan dua pelaku lainnya,” ungkap IPTU Juherdi, Jumat (17 Oktober 2025).

BACA JUGA:Keluar Usai Jalani Pemeriksaan 13 Jam di Kejati Lampung, Ini Kata Dendi Ramadhona

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing ialah Sapriyanto alias Peli (35) dan Edi Suwanto (31), keduanya warga Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit, serta Herpawan (44), warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau.

Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial D masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing saat menjalankan aksi. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut BPKB dan STNK asli atas nama korban, yang digunakan sebagai barang bukti kejahatan.

BACA JUGA:Dendi Ramadhona Diperiksa 11 Jam di Kejati Lampung, Sempat Minta Obat ke Penyidik

“Ketiganya sudah kami amankan di Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas IPTU Juherdi.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa kejadian bermula pada Jumat (10 Oktober 2025) malam, ketika korban bersama keluarganya tengah tertidur. 

Sekitar pukul 23.00 WIB, sang istri sempat bangun dan masih melihat sepeda motor terparkir di dapur rumah.

Namun, saat korban bangun untuk shalat subuh keesokan harinya, motor sudah tidak ada, sementara dinding kamar mandi jebol akibat diduga dijadikan akses masuk oleh pelaku.

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji Berhasil diamankan Polres Lamsel

Kategori :