Dua Pelaku Curanmor di Panjang Dibekuk, Polisi Buru Satu Tersangka Lain

Dua Pelaku Curanmor di Panjang Dibekuk, Polisi Buru Satu Tersangka Lain

Aksi curanmor di Panjang terbongkar, polisi bergerak cepat amankan tersangka.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat langsung dalam aksi kejahatan tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAD berusia 35 tahun dan AS berusia 37 tahun.

RAD diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kecamatan Panjang, sementara AS merupakan buruh yang tinggal di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi.

BACA JUGA:Retribusi Parkir Jauh dari Target, Badri Yusuf Dorong Digitalisasi Total

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 10 Januari 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.

Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban berinisial YW yang berusia 27 tahun diparkir di halaman rumah dalam kondisi tanpa pengawasan.

Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Sepeda motor korban langsung dibawa kabur tanpa sepengetahuan pemilik.

“Pelaku melihat adanya kesempatan saat sepeda motor diparkir di halaman rumah tanpa pengawasan. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pencurian,” jelas Kompol Martono.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siapkan Tiga Kawasan Perumahan ASN Berkonsep Hunian Berkelanjutan

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim bersama personel Intel Polsek Panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku utama berhasil dikantongi. RAD kemudian diamankan pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kelurahan Panjang Utara.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Panjang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait