MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Lampung, Kamis 9 Oktober 2025.
Marindo hadir dalam lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian pendapat pemerintah terhadap enam Raperda yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Rabu 8 Oktober kemarin.
Keenam Raperda tersebut meliputi:
1. Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam;
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II;
5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan; serta
6. Penyelenggaraan Satu Data.
BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Polres Lampung Utara Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
Dalam penyampaiannya, Marindo menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai sejalan dengan visi Pemprov Lampung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap Raperda memiliki nilai strategis dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Peraturan daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo.
Pemprov Lampung juga memberikan sejumlah catatan agar pembahasan dilakukan sesuai kewenangan provinsi, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.