Pemprov Lampung Setujui Enam Raperda, dari Pertambangan hingga Satu Data

Kamis 09-10-2025,20:04 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

- Raperda Satu Data. 

  Raperda ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola data daerah dan mendukung perencanaan pembangunan berbasis data akurat. 

Penyusunannya harus sinkron dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dukungan untuk Pembahasan Lanjutan. 

Setelah menyampaikan pendapat, Pemprov Lampung menyetujui keenam Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan berikutnya. 

Pemerintah juga mendorong agar pembahasan dilakukan secara partisipatif, melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. 

BACA JUGA:Kadis PMP Lampung Barat Tinjau Dapur MBG di Kecamatan Gedung Surian

“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.

Dalam rapat yang sama, DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yang telah dipaparkan sehari sebelumnya. 

Pandangan dari delapan fraksi — Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, PAN, dan PKS diserahkan langsung kepada Sekda Lampung.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi tersebut dalam sidang lanjutan, Jumat 10 Oktober 2025.

Keenam Raperda inisiatif ini diharapkan menjadi landasan penting pembangunan daerah, mencakup sektor pertambangan, pertanian, pendidikan, pelayanan publik, hingga tata kelola data.

Kategori :