Pemprov Lampung Setujui Enam Raperda, dari Pertambangan hingga Satu Data

Kamis 09-10-2025,20:04 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

BACA JUGA:Pesantren Al Khoziny Sidoarjo Bakal Dibangun Ulang, Dibiayai Penuh APBN

Catatan Pemerintah terhadap Enam Raperda. 

- Raperda Perizinan Pertambangan. 

  Pemerintah meminta materi pengaturan difokuskan pada aspek teknis pertambangan, bukan mekanisme perizinan yang sudah diatur melalui OSS-RBA.

“Materi Raperda ini harus memperhatikan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegasnya.

- Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

  Pemprov menilai perlu pembahasan komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan pertanian. 

Substansi Raperda diharapkan mencakup pengaturan soal **penggunaan air, bibit unggul, pupuk, dan lahan pertanian berkelanjutan**.

BACA JUGA:Tak Tersentuh Pembangunan Sejak 1978, Warga Batu Hitam Swadaya Perbaiki Jalan Vital

- Raperda Pengelolaan Keuangan BLUD. 

  Pemerintah menekankan pentingnya pengaturan menyeluruh terkait tata kelola, keuangan, tarif layanan, dan SDM untuk memperkuat kinerja BLUD di berbagai sektor layanan publik.

- Raperda Keselamatan Penerbangan Bandara Radin Inten II. 

Pemprov meminta agar pengaturan mencakup aspek sekitar bandara, termasuk aktivitas industri, penggunaan laser, tinggi bangunan, dan pengendalian hewan peliharaan, serta dilengkapi sanksi tegas untuk menjamin keselamatan penerbangan.

- Raperda Mutu Pendidikan. 

Pemerintah menekankan perlunya kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, memperhatikan kearifan lokal Lampung, serta menghapus perda lama yang sudah tidak relevan guna efisiensi regulasi pendidikan.

BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Siapkan Revitalisasi Transportasi Umum Pasca Pandemi

Kategori :