5. Menggerakkan sumber daya secara efektif saat bencana.
BACA JUGA:Scrunchie: Ikat Rambut Modern yang Menjaga Kesehatan Rambut Sehari-hari
Selain regulasi, sejumlah langkah nyata telah dilakukan Pemprov Lampung bersama stakeholder terkait, antara lain:
- Surat Edaran Gubernur Nomor 140 Tahun 2024: kabupaten/kota diminta menyiapkan ulang jalur evakuasi, alarm peringatan dini, rambu, dan simulasi.
- Peningkatan Alat Peringatan Dini: 18 seismometer dan 19 Warning Receiver System (WRS) aktif dipasang di Lampung.
- Jalur Evakuasi & Shelter: 15 titik evakuasi menuju 13 shelter di Lampung Selatan telah dipetakan dan diuji, dengan durasi evakuasi 7–13 menit.
- Edukasi Publik 20:20:20: jika gempa dirasakan 20 detik, segera bergerak dalam 20 menit menuju lokasi aman dengan elevasi minimal 20 meter.
BACA JUGA:Sistem Regenerative Braking pada Mobil Listrik: Cara Kerja dan Manfaatnya
- Pemetaan Risiko: wilayah pesisir, termasuk Bandar Lampung dan Lampung Selatan, masuk zona merah.
- Sinergi Instansi: Pemprov, BPBD, Basarnas, TNI/Polri, dan instansi lain memperkuat respons terpadu.
- Simulasi & Rambu Evakuasi: pemasangan papan informasi dan latihan kesiapsiagaan bersama masyarakat lokal.
Melalui teknologi, infrastruktur, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjaga keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir yang rawan terdampak tsunami.