Dengan demikian, meski permohonan PKPU telah resmi ditolak, konflik hukum antara Dahlan Iskan dan Jawa Pos belum berakhir.
Langkah perdata dan judicial review yang segera diajukan berpotensi membuka babak baru perseteruan dua pihak yang pernah berada di satu meja redaksi itu.