Gagal Bayar SPayLater dan SPinjam, Ini Fakta yang Perlu Dipahami Agar Tidak Panik Berlebihan
Gagal Bayar SPayLater dan SPinjam, Ini Fakta yang Perlu Dipahami Agar Tidak Panik Berlebihan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay) pada layanan kredit digital seperti SPayLater dan SPinjam masih sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Banyak pengguna langsung merasa cemas saat melewati tanggal jatuh tempo, terlebih ketika mulai menerima notifikasi, pesan penagihan, atau panggilan dari pihak penyedia layanan.
Kekhawatiran akan ancaman hukum, kedatangan penagih lapangan, hingga tekanan mental membuat sebagian orang mengambil langkah terburu-buru yang justru merugikan diri sendiri.
Padahal, tidak semua ketakutan tersebut sesuai dengan fakta di lapangan. Memahami kondisi galbay secara objektif sangat penting agar pengguna dapat bersikap lebih tenang, rasional, dan tidak terjebak dalam keputusan finansial yang salah.
BACA JUGA:Masih Ada Peluang Ini Deretan Pinjol Legal OJK yang Berpotensi Cair Meski Riwayat Kredit Kurang Baik
Dengan pengetahuan yang tepat, masalah keterlambatan pembayaran bisa dihadapi secara lebih aman tanpa harus menambah utang baru. Lalu, apa alasan pengguna SPayLater dan SPinjam sebenarnya tidak perlu panik berlebihan ketika mengalami galbay?
Alasan Gagal Bayar SPayLater dan SPinjam Tidak Perlu Ditakuti
Mengacu pada pembahasan di kanal YouTube Solusi Keuangan (Selasa, 3 Februari 2026), terdapat beberapa alasan utama mengapa galbay pada layanan ini masih berada dalam batas yang aman secara hukum.
1. Layanan Resmi yang Diawasi OJK
BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 hingga Rp100 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan
SPayLater dan SPinjam merupakan produk keuangan digital yang beroperasi secara legal karena telah terdaftar serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan status tersebut, seluruh proses penagihan wajib mematuhi aturan hukum dan etika yang berlaku. Praktik intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak manusiawi dilarang secara tegas.
Pengguna yang terlambat membayar memang akan mendapatkan pengingat melalui aplikasi, SMS, atau panggilan telepon. Namun, selama transaksi dilakukan melalui platform resmi, tidak ada sanksi pidana seperti penjara. Persoalan keterlambatan pembayaran masuk ke ranah perdata, bukan kriminal.
2. Gagal Bayar Bukan Perkara Pidana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
