Janji Kencan di MiChat Warga Teluk Betung Justru Diperkosa dan Dirampok

Senin 04-08-2025,20:05 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Kompol Rohmadi dengan tegas mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, untuk senantiasa waspada dan tidak mudah terbuai oleh janji-janji virtual. 

"Kami siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan. Keberanian korban untuk melapor akan sangat membantu dalam mengungkap seluruh jaringan tindak kejahatan ini," tegasnya. 

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, menjanjikan hukuman penjara yang berat sebagai ganjaran atas kejahatannya. 

Kategori :