Tuntutan Hak Anak Dinilai Berlebihan, Anrez Adelio Tegaskan Siap Bertanggung Jawab

Tuntutan Hak Anak Dinilai Berlebihan, Anrez Adelio Tegaskan Siap Bertanggung Jawab

Anrez Adelio Tegaskan Siap Bertanggung Jawab. - Foto Instagram--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aktor Anrez Putra Adelio menyampaikan sikapnya melalui kuasa hukum terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan kekasihnya, Friceilda “Icel” Prillea, ke Polda Metro Jaya. 

Selain menghadapi proses hukum tersebut, pihak Anrez juga menilai tuntutan yang diajukan Friceilda mengenai hak anak dan warisan sebagai permintaan yang berlebihan.

Kuasa hukum Anrez, Ramzy Brata Sungkar, menjelaskan bahwa kliennya sejak awal tidak pernah berniat menghindari tanggung jawab. 

Anrez disebut siap menjalankan kewajiban moral maupun hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tegaskan Arkana Bukan Anak Biologisnya dengan Aura Kasih

Namun demikian, Ramzy menilai tuntutan yang disampaikan pihak pelapor sudah melampaui batas kewajaran dan cenderung memaksakan kehendak.

Menurut Ramzy, Anrez tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Meski demikian, aktor tersebut merasa keberatan dengan tuduhan yang dilayangkan karena menilai keterangan yang disampaikan pelapor tidak sesuai dengan fakta yang ia alami. 

Kondisi tersebut membuat Anrez lebih memilih menenangkan diri dan memperbanyak refleksi diri daripada terpancing emosi.

BACA JUGA:Jagung Urap: Perpaduan Manis Jagung dan Gurih Kelapa Khas Nusantara

Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Anrez Adelio diketahui telah masuk ke Polda Metro Jaya sejak 29 Desember 2025 dan tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik mengingat keduanya merupakan figur yang dikenal di dunia hiburan.

Di sisi lain, Friceilda Prillea melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan hak anak yang diklaim akan dilahirkan di kemudian hari. 

Tuntutan tersebut mencakup penyerahan hak perwalian kepada pihak perempuan, pengakuan status Anrez sebagai ayah biologis, hingga hak anak atas warisan dari pihak ayah.

BACA JUGA:Lembah Raja, Jejak Abadi Tempat Peristirahatan Para Firaun Mesir Kuno

Pihak Friceilda menilai tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Santo Nababan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010, yang menjelaskan bahwa anak di luar perkawinan tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya serta keluarga dari pihak ayah. 

Berdasarkan putusan tersebut, anak berhak memperoleh perlindungan hukum, pengakuan status, dan hak waris.

Namun, pihak Anrez Adelio menilai penerapan putusan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak, terlebih ketika proses hukum utama masih berjalan dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Ramzy menegaskan bahwa penentuan hak perwalian maupun warisan harus melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan berdasarkan tuntutan sepihak atau tekanan opini publik.

BACA JUGA:Tren Negatif Menghantui, Bhayangkara Presisi Andalkan Magis Kandang

Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak menutup kemungkinan untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Akan tetapi, semua keputusan harus menunggu proses hukum selesai agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurut pihak Anrez, pembahasan mengenai hak anak seharusnya dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak, bukan dijadikan alat untuk memperkuat posisi dalam perkara hukum yang masih bergulir.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut isu sensitif, yakni dugaan kekerasan seksual dan hak anak di luar perkawinan. 

BACA JUGA:Dandim 0421/LS Tinjau Langsung Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan

Pihak Anrez berharap masyarakat dapat bersikap objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses hukum.

Ramzy menegaskan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai panglima tertinggi dalam menyelesaikan persoalan ini. 

Ia juga mengingatkan agar tidak ada penghakiman sepihak yang justru dapat merugikan semua pihak, terutama anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: