Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Angkutan Tambang
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0228/V.13/2023 yang membatasi standar muatan angkutan batu bara maksimal 8 ton.
Warga berharap agar pemerintah daerah dan Forkopimda Lampung Utara, bersama pemerintah provinsi, segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kerusakan jalan yang parah akibat angkutan batu bara dinilai telah mengganggu aktivitas warga, membahayakan keselamatan, dan merusak fasilitas umum.
BACA JUGA:Polisi Gerak Cepat Tangkap Pembunuh Keji, Polda Lampung Beri Apresiasi
“Kami berharap pemangku kebijakan bisa memberikan solusi tegas atas keluhan masyarakat. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) akan terus melanjutkan aksi hingga ada titik solusi terbaik,” pungkas Syahbudin Hasan.
Aksi damai ini mencerminkan kekompakan warga dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang aman, nyaman, dan infrastruktur yang layak.
Mereka menuntut keadilan atas pelanggaran yang dilakukan oleh armada batu bara yang tak sesuai aturan.