
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret nama selebritis muda Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Sidang yang berlangsung tertutup itu menarik perhatian publik lantaran menghadirkan dua saksi kunci dari kalangan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja untuk anak artis kontroversial Nikita Mirzani, yang juga merupakan ibu dari korban, LM.
Kedua ART tersebut selama ini tinggal dan bekerja di rumah yang sama dengan korban, sehingga dinilai memiliki pengetahuan langsung terkait hubungan yang pernah terjalin antara LM dan Vadel.
Kesaksian mereka dinilai sangat penting untuk memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai dinamika hubungan antara terdakwa dan korban sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau.
BACA JUGA:Kaki Terasa Dingin: Penyebab Umum dan Solusi Efektif yang Perlu Anda Ketahui
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan dengan baik, meski dilakukan secara tertutup mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur.
“Sidang hari ini menghadirkan dua saksi dari kalangan ART dan housekeeping yang tinggal satu atap dengan korban. Mereka menyampaikan kesaksian dengan pendampingan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Oya.
Meski tidak dapat menjelaskan secara detail isi dari kesaksian karena alasan hukum dan perlindungan terhadap korban, Oya menyebut bahwa keterangan yang disampaikan para saksi sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya tidak bisa membeberkan secara rinci isi kesaksian karena ini sidang tertutup. Tapi saya bisa sampaikan bahwa prosesnya berjalan lancar, dan mudah-mudahan sidang hari ini semakin membuat perkara ini terang benderang,” tambahnya.
BACA JUGA:Lepet Jagung Kukus: Camilan Tradisional Enak dan Cuan
Lebih lanjut, Oya menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum dan Vadel sendiri tidak melakukan bantahan terhadap kesaksian para ART.
Hal itu, menurutnya, karena semua yang disampaikan para saksi didasarkan pada pengamatan langsung dan kejadian yang memang benar-benar mereka alami.
“Tidak ada bantahan yang kami ajukan, karena para saksi memberikan keterangan sesuai apa yang mereka lihat dan ketahui,” kata Oya.
Pernyataan ini turut memperkuat asumsi bahwa ada kesesuaian narasi antara pihak saksi dengan pihak terdakwa dalam beberapa bagian tertentu, meskipun detail keterangannya tetap berada dalam ruang sidang.
BACA JUGA:Ubi Jalar dan Asam Lambung: Dukungan Alami untuk Pencernaan yang Lebih Sehat