Setelah Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana dan Anaknya Jalani Tes DNA di Bareskrim
Lisa Mariana dan Anaknya Jalani Tes DNA di Bareskrim. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, selebgram Lisa Mariana mendatangi Gedung Awaloedin Djamin yang merupakan markas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keduanya bertujuan untuk menjalani tes DNA sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Sekitar pukul 10.44 WIB, Lisa tiba mengenakan atasan krem yang berpadu dengan bawahan netral. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dan membawa serta putranya.
Tidak ada pernyataan panjang, ia hanya meminta doa restu agar prosesnya berlangsung lancar dan tanpa intervensi.
“Doakan saja yang terbaik, semoga semuanya berjalan dengan lancar, tidak ada rekayasa,” ucapnya singkat sebelum masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
BACA JUGA:Indonesia Siap Pimpin Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Global pada 2027
Konteks Kasus dan Keterlibatan Ridwan Kamil
Sebelum kedatangan Lisa, eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (sering disapa Kang Emil), telah terlebih dahulu berada di lokasi Bareskrim pada pukul 08.57 WIB. Ia menjalani pengambilan sampel darah sebagai bagian dari prosedur tes DNA.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat karena Lisa sebelumnya mengklaim bahwa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan pribadi dengan Kang Emil.
Pernyataan semacam ini tentu memicu kontroversi, terutama bila terbukti tidak didukung oleh fakta—baik melalui bukti DNA maupun dokumen resmi.
BACA JUGA:Lampung-Jatim Bersatu Majukan Ekonomi Daerah
Laporan Resmi ke Bareskrim
Menanggapi pernyataan Lisa, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan telah masuk dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim. Informasi ini dikonfirmasi oleh Muslim Jaya Butar-butar, tim kuasa hukum RK, melalui media pada tanggal Jumat, 18 April 2025.
Menurut Muslim, laporan tersebut mencantumkan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a.
Ia menegaskan bahwa tuduhan terkait anak tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi kliennya secara profesional maupun pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
