
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Lampung Utara menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) HM Mayjend (Purn) Ryacudu Kotabumi, yang sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dan menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut sempat menjadi perbincangan hangat, baik secara langsung maupun di media sosial seperti Facebook, terutama setelah adanya penggeledahan dan pemanggilan sejumlah pihak terkait.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, perkembangan kasus ini seolah meredup dan menimbulkan pertanyaan publik.
“Kami sangat menyayangkan lambannya proses penanganan perkara dugaan kasus korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat ini. Sebab apa? Ini telah menjadi sorotan publik,” ujar Ketua PDPM Lampung Utara, Bakri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (3 Juli 2025).
BACA JUGA:BLT-DD Tahap II Disalurkan, Warga Rigisjaya Diminta Gunakan Secara Bijak
Menurut Bakri, kekecewaan masyarakat sangat beralasan karena hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang melibatkan anggaran besar tersebut.
Ia mendesak agar pihak kejaksaan dapat bertindak lebih cepat dan tegas dalam menangani kasus yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kejaksaan (Kejari) semestinya bisa lebih cepat dan tegas dalam bertindak. Apalagi ini telah menimbulkan keresahan serta berpotensi berdampak terhadap stabilitas sosial dan ekonomi penduduk,” tegasnya.
PDPM juga meminta Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi di rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:TNI Sambangi Rutan Krui, Wujudkan Sinergi untuk Stabilitas Keamanan
"Ini soal perkara hukum, tapi lebih kepada harapan masyarakat terhadap eksistensi pemerintah. Khususnya kepedulian kepada hak rakyat," tandas Bakri.
Diketahui, proyek rehabilitasi sejumlah ruangan di RSD Ryacudu Kotabumi menelan anggaran lebih dari Rp2,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan mencakup tiga pekerjaan, yakni renovasi ruang penyakit dalam sebesar Rp1,2 miliar, kebidanan Rp945 juta, dan ICU sebesar Rp227 juta.
Hingga pekan ketiga Januari 2025, Kejari Lampung Utara telah memeriksa setidaknya 16 orang saksi dan melakukan penggeledahan di lokasi proyek. Namun, kelanjutan proses hukum atas kasus ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
BACA JUGA:Persiapan Bandar Lampung Expo 2025 Capai 80 Persen, Siap Meriahkan HUT ke-343 Kota Bandar Lampung