Kasus Dugaan CSR BI–OJK, KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR
Ist poto Johanis Tanak--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 perlu diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat 12 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepastian hukum atas pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka.
Tanak menyebut, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Pernyataan itu sekaligus menguatkan pengakuan para tersangka sebelumnya.
BACA JUGA:Permahi Lampung Desak BK DPRD Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota DPRD
Dalam pemeriksaan saksi pada akhir 2024 lalu, Satori dan Heri Gunawan mengungkapkan bahwa dana program sosial tersebut disebut sebagai “kegiatan sosialisasi daerah pemilihan (dapil)” yang diterima oleh seluruh anggota Komisi XI DPR RI selaku mitra kerja BI dan OJK.
Sikap tegas pimpinan KPK tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan pegiat antikorupsi.
Mereka mendukung langkah KPK untuk segera memeriksa seluruh anggota DPR Komisi XI pada periode tersebut.
Relawan Anti Korupsi Jakarta, Agustian Candra, menyatakan bahwa dugaan korupsi tidak boleh diabaikan, mengingat adanya pengakuan dari tersangka yang menyebut seluruh anggota Komisi XI menerima dana tersebut.
BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Lepas 90 Anggota Senkom Ikuti Pelatihan Harkamtibmas
“Apapun dalihnya, praduga tindak pidana korupsi bisa terjadi. Apalagi sudah ada pernyataan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bahwa semua anggota menerima,” ujarnya.
Ia juga berharap KPK bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, penanganan setengah-setengah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya muatan politis dalam pengusutan perkara tersebut.
“Kami berharap KPK tidak pandang bulu. Jangan sampai publik berprasangka buruk jika penanganan kasus ini tidak tuntas,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




