
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022.
Dalam putusan yang digelar pada Rabu 18 Juni 2025. Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu.
Atas putusan tersebut, Chandra Muliawan kuasa hukum Agus Nompitu mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan tersebut.
"Ya Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim," kata Chandra Muliawan, Rabu 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Unila Temukan Kekerasan dalam Diksar Mahepel FEB, Panitia dan Alumni Terlibat
Ia mengatakan putusan tersebut sangat berarti bagi kliennya. Sebab sudah selama dua tahun, Agus Nompitu menunggu status kejelasan atas perkara tersebut.
Chandra mengatakan pada praperadilan yang kedua ini, pihaknya menambah pembuktian dengan menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara.
"Kami juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan praperadilan," imbuhnya.
Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan.
BACA JUGA:Lima Anak Usaha Terseret Kasus CPO, Wilmar Kembalikan Dana Rp11,8 Triliun
Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat.
Dalam petitum isi gugatan yang diajukan praperadilan yang kedua ini. Perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/.
Agus Nompitu meminta empat poin dalam permohonannya.
Pertama ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meminta seluruh gugatan praperadilannya.
BACA JUGA:Diduga Akan Diedarkan, Warga Tanjung Senang Temukan Dua Paket Narkotika di Semak-Semak