Mitos Utang Pinjol Hangus 90 Hari, Fakta Hukum dan Risiko yang Perlu Diketahui

Mitos Utang Pinjol Hangus 90 Hari, Fakta Hukum dan Risiko yang Perlu Diketahui

Mitos Utang Pinjol Hangus 90 Hari, Fakta Hukum dan Risiko yang Perlu Diketahui--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masih banyak masyarakat yang keliru memahami pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu anggapan yang beredar luas adalah bahwa utang pinjol akan otomatis gugur apabila tidak dibayar selama 90 hari. 

Padahal, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Utang Tidak Hangus, Justru Masuk Kategori Kredit Macet Alih-alih berakhir, pinjaman yang menunggak lebih dari 90 hari justru akan dicatat sebagai kredit bermasalah atau Tunggakan di atas 90 hari (TWP 90). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa 

Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Status kredit macet diberikan ketika peminjam terlambat membayar pokok maupun bunga selama lebih dari 90 hari kalender. 

Konsekuensinya, kewajiban pembayaran tetap melekat dan penyelenggara pinjaman berhak menempuh langkah hukum sesuai peraturan.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Tenor hingga 60 Bulan, Pelaku UMKM Bisa Ajukan Mulai Rp10 Juta

Dampak Serius bagi Riwayat Keuangan Tidak hanya berurusan dengan penagihan, peminjam yang gagal bayar juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. 

Catatan negatif ini berdampak panjang karena dapat menghambat akses ke berbagai produk keuangan, seperti kredit bank, KPR, maupun pembiayaan lainnya. Di sisi lain, bunga pinjaman tetap berjalan. 

Berdasarkan aturan OJK tahun 2022, bunga pinjol konsumtif legal ditetapkan maksimal 0,4 persen per hari untuk tenor kurang dari 30 hari. Sementara itu, pinjaman produktif dikenakan bunga tahunan sekitar 12 hingga 24 persen. Artinya, semakin lama menunggak, semakin besar pula beban yang harus ditanggung.

OJK Imbau Nasabah Bersikap Proaktif

BACA JUGA:Freelance Motion Graphic dan Dunia Visual Serba Cepat

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya tanggung jawab peminjam. Ia mengingatkan agar nasabah tidak menghindari kewajiban pembayaran.

Menurutnya, apabila nasabah tidak ingin berhadapan dengan penagih utang, maka solusi utamanya adalah memenuhi kewajiban. Namun, jika kondisi keuangan tidak memungkinkan, langkah yang lebih bijak adalah mengajukan restrukturisasi secara aktif kepada penyelenggara pinjaman.

Penagihan Ada Aturannya Meski utang pinjol tidak mengenal istilah kadaluarsa, proses penagihan tetap dibatasi oleh aturan. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, disebutkan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang beretika dan sesuai norma sosial.

Penyelenggara jasa keuangan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan terus-menerus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: