Kemudian kedua Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung.
Kemudian ketiga, Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan nama baik, harkat dan martabatnya.
Dan terakhir meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.