PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu

Rabu 18-06-2025,20:02 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Kemudian kedua Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung. 

Kemudian ketiga, Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan nama baik, harkat dan martabatnya. 

Dan terakhir meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kategori :