
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap dua pelaku kejahatan terkait kasus pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku tersebut adalah DM (40), warga Telukbetung Selatan, dan AI (29), warga Jati Agung, Lampung Selatan.
DM diketahui telah melakukan dua aksi pencurian sepeda motor, sementara AI berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari korban bernama Eliyati yang kehilangan dua unit sepeda motor miliknya.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan saudari Eliyati, pada Kamis, 5 Juni 2025, kami berhasil mengamankan pelaku DM dan AI,” ungkap Kapolresta pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kapolresta menambahkan bahwa motor korban hilang pada dua waktu berbeda, yakni Februari dan Juni 2025.
Yang mengejutkan, pada awal Juni korban sempat bertemu langsung dengan DM dan menanyakan keberadaan motornya yang hilang sejak Februari.
“Saat itu pelaku menjawab bahwa motor korban ada di wilayah Kemiling. Korban pun mengajak DM ke lokasi tersebut dengan menggunakan motor miliknya,” jelasnya.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Dibekuk Usai Curi Dua Motor dan Ponsel Warga Langkapura
Namun saat tiba di lokasi sepi, DM justru mengancam korban untuk menyerahkan motor atau akan dibunuh. Ia bahkan membanting korban sebelum melarikan diri dengan motor tersebut.
Sepeda motor hasil perampasan itu kemudian dijual kepada AI seharga Rp1,9 juta.
Kini kedua pelaku telah ditahan dan dikenai pasal berbeda. DM dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara AI dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.