
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial dalam rangka perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, menyampaikan bahwa layanan administrasi kependudukan bagi ODGJ, penyandang disabilitas, dan warga lanjut usia dilakukan dengan pendekatan jemput bola.
“Meski hanya satu orang, kami tetap datang langsung untuk memberikan layanan,” ujar Febriana pada Minggu, 8 Juni 2025.
Menurutnya, proses perekaman data kependudukan bagi ODGJ dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Setiap data yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan keabsahannya.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan, Polisi di Bandar Lampung Sambangi Lokasi Pemotong Hewan Kurban
“Sebagian dari mereka tidak memiliki dokumen identitas atau riwayat asal-usulnya tidak jelas. Dalam kasus seperti ini, prosesnya menjadi lebih kompleks karena kami harus menelusuri dokumen yang dapat digunakan untuk menghasilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu baru bisa dilakukan perekaman,” jelasnya.
Febriana menambahkan bahwa layanan ini tidak diberikan kepada ODGJ yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau yang berada di jalanan, sebab biasanya mereka tidak memiliki dokumen atau datanya tidak valid.
“Pelayanan ini kami fokuskan kepada ODGJ yang berada dalam pengawasan lembaga atau komunitas disabilitas, karena pendataannya lebih terstruktur. Untuk itu, kolaborasi dengan Dinas Sosial sangat penting,” imbuhnya.
Terkait layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), ia memaparkan bahwa ada tiga metode yang tersedia.
BACA JUGA:Modus Penipuan Aktivasi IKD via Telepon dan SMS, Disdukcapil Kota Bandar Lampung Imbau Waspada
“Masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD dengan tiga cara. Pertama, datang langsung ke kantor Disdukcapil yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kedua, melalui kantor kecamatan di wilayah Kota Bandar Lampung. Ketiga, kami juga melakukan jemput bola jika ada kelompok masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD secara kolektif,” jelas Febriana.
Dengan pendekatan ini, diharapkan tidak ada warga yang tertinggal dalam pelayanan administrasi kependudukan, termasuk kelompok rentan seperti ODGJ dan penyandang disabilitas.