Bukti dan Tuduhan dari Pelapor
Sementara itu, pelapor, yakni YD, disebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung laporannya. Bukti tersebut mencakup:
- Flashdisk yang berisi rekaman lagu yang dianggap dilanggar
- Surat keterangan hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- Dan beberapa tangkapan layar yang memperlihatkan Lesti menyanyikan lagu-lagu tersebut secara publik.
Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Jika terbukti melakukan pelanggaran hak cipta, Lesti dapat dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
BACA JUGA:Fakta Dibalik Klaim Syahrini Terima Penghargaan UNESCO: Bukan dari Lembaga Resmi PBB
Pentingnya Kesadaran Hak Cipta di Industri Musik
Kasus ini menambah deretan panjang konflik hukum di industri musik tanah air yang melibatkan pelanggaran hak cipta.
Banyak pelaku seni, terutama penyanyi, terkadang belum menyadari pentingnya mendapatkan izin resmi sebelum membawakan karya milik orang lain di platform digital maupun pertunjukan langsung.
Para pemerhati hukum mengingatkan bahwa hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap karya dan jerih payah pencipta.
BACA JUGA:Rayen Pono Bawa Sammy Simorangkir sebagai Saksi dalam Kasus Ahmad Dhani
Penggunaan lagu tanpa izin, meskipun tanpa niat merugikan, tetap bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Di tengah naik turunnya karier di dunia hiburan, Lesti Kejora kini menghadapi tantangan hukum yang menuntut klarifikasi dan penyelesaian melalui jalur legal.
Meski begitu, langkah yang diambil oleh kuasa hukum untuk merespons secara tenang dan menghormati proses yang berlaku patut diapresiasi.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat penting bagi semua pelaku industri hiburan untuk lebih hati-hati dalam menggunakan karya milik pihak lain, serta untuk selalu memastikan bahwa hak cipta telah dihormati dan diurus sesuai ketentuan yang berlaku. (*)