Erika Carlina Ultimatum DJ Panda dalam Proses Restorative Justice
DJ Panda Diminta Akui Kesalahan dan Minta Maaf. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus antara aktris Erika Carlina dan mantan kekasihnya, DJ Panda, kembali menjadi perhatian publik setelah isu mengenai proses restorative justice (RJ) berkembang luas di media sosial.
Sejumlah rumor menyebutkan bahwa Erika memberikan syarat-syarat rumit agar proses damai dapat ditempuh. Namun melalui kuasa hukumnya, Mohammad Faisal, dugaan tersebut dibantah tegas dan dinyatakan tidak benar.
Menurut Faisal, hingga kini kliennya sama sekali belum menetapkan persyaratan khusus—apalagi syarat yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan laporan polisi yang sedang berjalan. Hal itu disampaikan saat dirinya menemani Erika dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 14 November 2025.
“Belum ada syarat apa pun, apalagi sampai mengarah pada hal-hal subjektif di luar konteks laporan,” jelas Faisal. Ia membantah rumor yang sempat beredar bahwa Erika meminta hal-hal tertentu yang dianggap tidak pantas terkait kehidupan pribadi DJ Panda.
BACA JUGA:Ramai Diboikot Warganet, Azizah Salsha Akhirnya Buka Suara dan Sampaikan Klarifikasi Lengkap
Restorative Justice sebagai Kesempatan DJ Panda Menawarkan Itikad Baik
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa justru pihak terlapor yang seharusnya menyampaikan tawaran dalam rangka upaya damai.
Dalam konteks restorative justice, pelapor tidak berkewajiban memberikan syarat yang tinggi maupun memberatkan.
Sebaliknya, mekanisme ini menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik tanpa sepenuhnya mengandalkan proses hukum formal.
BACA JUGA:Warga Candimas Keluhkan Saluran Listrik Tak Kunjung Selesai, Ini Respons PLN Kotabumi
“RJ itu momen bagi pihak DJ Panda untuk menawarkan apa yang mereka anggap layak agar perdamaian tercapai,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu niat baik dari DJ Panda untuk menunjukkan keseriusan menyelesaikan perkara secara damai.
Meski demikian, Faisal tidak menutup informasi bahwa ada hal pokok yang menjadi prinsip kliennya: pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari DJ Panda secara tulus. Bagi Erika, permintaan maaf bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral.
“Prinsip restorative justice bukan tentang uang atau materi. Yang dicari adalah penyelesaian atas perbuatan, bukan pembelian diri seseorang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





