Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Richard Lee pada 4 Februari 2026

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Richard Lee pada 4 Februari 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen

Pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (19 Januari 2026) ditunda dan direncanakan kembali pada Rabu, 4 Februari 2026.

Penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Richard Lee menyampaikan kepada penyidik bahwa kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. 

Atas dasar itu, penyidik memutuskan menunda agenda pemeriksaan lanjutan yang seharusnya digelar hari ini.

BACA JUGA:Doktif Nilai Richard Lee Hindari Pemeriksaan Polda Metro Jaya dengan Alasan Sakit

Kepolisian menyebutkan bahwa penjadwalan ulang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan awal pada 17 Januari 2026. 

Namun pemeriksaan tersebut tidak dapat dilanjutkan secara maksimal karena kondisi fisik yang bersangkutan menurun setelah diperiksa hingga larut malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pemeriksaan diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan pihak yang diperiksa. 

Menurutnya, penyidik tidak ingin memaksakan proses hukum apabila kondisi fisik seseorang tidak memungkinkan.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Anugerahkan Satya Lencana kepada 459 Personel

Budhi juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Richard Lee telah secara resmi mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. 

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat kepada penyidik pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan lanjutan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Richard Lee meminta agar pemeriksaan kliennya dijadwalkan ulang pada 4 Februari 2026. 

Setelah menerima permohonan tersebut, penyidik kemudian memutuskan untuk mengabulkan permintaan penundaan dan menetapkan jadwal baru sesuai permohonan tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: