
Pekerja di BUMN, BUMD, dan Sektor Swasta
Skema serupa diberlakukan: 5 persen dari gaji, dibagi antara pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen).
BACA JUGA:Kenali 7 Tanda Jantung yang Sehat dari Sekarang
Keluarga Tambahan
Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, iuran dikenakan sebesar 1 persen dari gaji per orang, dibayar oleh peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Seluruh biaya iuran ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:Wajik Ketan Gula Merah: Kelezatan Tradisional yang Tak Lekang Oleh Waktu
Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Ahli Waris
Besaran iuran ditetapkan 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Kekhawatiran atas Tarif Seragam dalam Sistem KRIS
Seiring peralihan ke sistem KRIS, muncul kekhawatiran mengenai potensi ketidakadilan apabila iuran diberlakukan secara seragam.
Penerapan tarif tunggal dikhawatirkan memberatkan kelompok berpenghasilan rendah, sementara bagi masyarakat mampu hal ini tidak menjadi persoalan signifikan.
Karena itu, prinsip gotong royong yang menjadi dasar sistem BPJS Kesehatan terus ditekankan agar reformasi tetap berpihak pada keadilan sosial. (*)