Transformasi Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran Terbaru

Sabtu 03-05-2025,18:27 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan
Transformasi Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran Terbaru

Pekerja di BUMN, BUMD, dan Sektor Swasta

Skema serupa diberlakukan: 5 persen dari gaji, dibagi antara pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen).

BACA JUGA:Kenali 7 Tanda Jantung yang Sehat dari Sekarang

Keluarga Tambahan

Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, iuran dikenakan sebesar 1 persen dari gaji per orang, dibayar oleh peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Seluruh biaya iuran ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:Wajik Ketan Gula Merah: Kelezatan Tradisional yang Tak Lekang Oleh Waktu

Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Ahli Waris

Besaran iuran ditetapkan 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.

 

Kekhawatiran atas Tarif Seragam dalam Sistem KRIS

Seiring peralihan ke sistem KRIS, muncul kekhawatiran mengenai potensi ketidakadilan apabila iuran diberlakukan secara seragam. 

Penerapan tarif tunggal dikhawatirkan memberatkan kelompok berpenghasilan rendah, sementara bagi masyarakat mampu hal ini tidak menjadi persoalan signifikan. 

Karena itu, prinsip gotong royong yang menjadi dasar sistem BPJS Kesehatan terus ditekankan agar reformasi tetap berpihak pada keadilan sosial. (*)

Kategori :