
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Mulai Juli 2025, sistem klasifikasi ruang rawat inap berdasarkan Kelas 1, 2, dan 3 akan ditiadakan.
Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan menyetarakan mutu pelayanan bagi seluruh peserta, tanpa memandang status ekonomi.
Meski perubahan sistem tengah disiapkan, hingga awal Mei 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama.
Hal ini karena belum adanya regulasi baru yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang saat ini masih menjadi dasar hukum penetapan tarif iuran JKN.
BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Ungkap Progres Penanggulangan Banjir di Panjang Utara
Skema Iuran Berdasarkan Jenis Peserta
Pembayaran iuran dalam program JKN masih dibedakan sesuai kategori peserta. Berikut ini rinciannya:
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan kelas III.
Dalam periode transisi Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya disubsidi pemerintah.
Sejak Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000, dengan tambahan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah.
BACA JUGA:Dalam Sebulan, Polresta Bandar Lampung Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba
Pekerja Penerima Upah di Instansi Pemerintah
Termasuk dalam kelompok ini adalah PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Iuran ditentukan sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian: 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.