RSUDAM Lampung Tegaskan Tak Semua Kasus Bisa Ditangani IGD, Ini Kriteria yang Dijamin BPJS

RSUDAM Lampung Tegaskan Tak Semua Kasus Bisa Ditangani IGD, Ini Kriteria yang Dijamin BPJS

Gedung IGD RSUDAM Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menyoroti pemulangan seorang pasien bernama Rina (63) dari IGD pada 13 Desember 2025.

Humas RSUDAM Lampung, Desy Yuanita, menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada pasien telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak semua kondisi medis dapat ditangani di IGD dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penilaian kegawatdaruratan dilakukan secara medis oleh dokter dan mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Desy.

Dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pasien gawat darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera. 

Adapun kriteria kegawatdaruratan meliputi kondisi yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera.

BACA JUGA:BK Akui Rumitnya Kasus Pelanggaran Etik HT di DPRD Bandar Lampung

Desy menjelaskan, pelayanan kegawatdaruratan yang dijamin BPJS Kesehatan hanya diberikan pada pasien yang memenuhi kriteria tersebut.

Penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter rumah sakit, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

Terkait kasus Rina, RSUDAM Lampung memastikan bahwa pasien telah mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur. 

Pasien menjalani pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri.

BACA JUGA:Diduga Langgar SOP, SPBU Tanjung Senang Beri Jalur Khusus Armada Indomaret

Dokter IGD juga telah melakukan konsultasi dengan dokter spesialis onkologi, dr. Mizar, SpB(K) Onk, yang merekomendasikan pemasangan Nasogastric Tube (NGT) serta pemberian nutrisi melalui NGT. 

Rekomendasi tersebut telah disetujui keluarga, disertai edukasi mengenai perawatan NGT di rumah.

Selain itu, pasien juga dibekali resep obat lanjutan, di antaranya MST 2x10 mg dan Proferis suppositoria 10, untuk perawatan di rumah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait