Hendak Barter Tembakau Sintetis dengan Sabu, Dua Pria di Bandar Lampung Dibekuk

Senin 24-02-2025,18:11 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan
Hendak Barter Tembakau Sintetis dengan Sabu, Dua Pria di Bandar Lampung Dibekuk

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :